Istri Kedua Hakim PN Medan Diancam Hukuman Mati

Istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri Medan, diancam hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan kasus pembunuhan Jamaluddin hakim PN Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - ZH, istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menetapkan ZH dan dua lainnya, RS dan JP sebagai tersangka kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim PN Medan.

Mereka memiliki peran yang berbeda. Namun ke tiganya dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu 8 Januari 2020 membenarkan, telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus kematian Jamaluddin.

"Iya, tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, satu orang adalah istri dari Jamaluddin," ucap Martuani.

Otak atau dalang dari pembunuhan Jamaluddin adalah istrinya sendiri. Pembunuhan dilakukan diduga karena adanya permasalahan rumah tangga. Sehingga dia merekrut dua pelaku lainnya.

"Sementara, motif karena permasalahan rumah tangga dan otak dari kasus pembunuhan berencana ini adalah istri dari korban. Sedangkan mengenai hubungan ke tiga pelaku, berapa upah pelaku dari peristiwa itu masih didalami oleh penyidik," kata Martuani.

Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi

Menurut Martuani, penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang ada dan kerja sama dengan tim laboratorium forensik Mabes Polri

"Selama ini kita kesulitan untuk mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Tapi karena kerja sama dengan berbagai pihak, penyidik akhirnya mendapatkan informasi yang bisa menguatkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana," kata Martuani.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan telah mengamankan beberapa barang bukti milik korban dan pelaku. Di antaranya mobil, pakaian dan sepatu. 

"Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," tandas Martuani.

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Jumat pada 29 November 2019 lalu.

Selanjutnya, petugas kepolisian dari laboratorium forensik menyebut bahwa jenazah Jamaluddin diperkirakan telah kehilangan atau berhenti bernapas sekitar 12 sampai 20 jam ketika ditemukan tewas di dalam mobil.[]

Berita terkait
Istri Muda Dalang Pembunuhan Hakim PN Medan
Dalang pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin adalah istri mudanya sendiri.
Polisi Disebut Intervensi Saksi Kasus Hakim PN Medan
Polisi diterpa isu tak sedap. Disebut melakukan intervensi terhadap saksi atas kasus kematian hakim Pengadilan Negeri.
Mencari Pembunuh Hakim PN Medan, 50 Orang Diperiksa
Polda Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam penyelidikan kasus tewasnya seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022