Tangerang Selatan - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik ke kampung halaman selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
ASN nanti mereka setiap hari harus mengisi absensi ketika bekerja di rumah dan melalui ini nanti kita cek.
"Kalau umpamanya ada yang mudik, maka mereka akan kita kenakan sanksi administrasi mulai dari teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji dan sebagainya," ucap Benyamin, Rabu, 22 April 2020.
Pemkot Tangsel, kata dia, sudah membuat pengumuman larangan mudik bagi ASN Tangsel yang akan disebar di dinas, kecamatan, dan lurah. Dinas Perhubungan juga sudah berkordinasi dengan PO bus yang ada di Kota Tangsel.
"PO bus yang biasa digunakan untuk mudik di Kota Tangsel sudah dikordinasikan dan juga buat perusahaan swasta yang biasa mengadakan mudik gratis juga sudah diimbau," ujar Benyamin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan bagi masyarakat untuk pulang kampung, termasuk ASN, Polri dan TNI serta pegawai BUMN guna mencegah penyebaran Covid-19.
Adanya aturan tersebut, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung.
"ASN nanti mereka setiap hari harus mengisi absensi ketika bekerja di rumah dan melalui ini nanti kita cek," ujar Benyamin.
Benyamin juga meminta kepada masyarakat Kota Tangsel untuk tidak pulang kampung dam tetap berada di rumah masing-masing.
"Sayangi keluarga yang di kampung. Karena kita enggak tau apakah badan kita membawa virus atau tidak. Jadi saya minta jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana," ucap dia. []