Isak Tangis Warnai Sidang Kasus Pabrik Mancis di Binjai

Sidang perdana kasus kebakaran perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang pekerja dan anak-anak di Langkat, Sumatera Utara.
Saksi korban selamat saat memberi kesaksian di PN Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis 19 September 2019. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Sidang perdana kasus kebakaran perakitan korek api gas (mancis) maut yang menewaskan 30 orang pekerja dan anak-anak di Desa Sambi Rejo, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Kamis 19 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menghadirkan 14 orang saksi yang terdiri dari karyawan selamat, pemilik rumah serta keluarga karyawan yang meninggal dunia, untuk memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi.

Jalannya sidang diwarnai isak tangis dari pekerja yang selamat dan keluarga yang menjadi korban kebakaran tersebut. Mereka kembali teringat dengan kejadian yang merenggut nyawa keluarga mereka pada Juni 2019 lalu.

Menurut karyawan pabrik mancis yang selamat, Ayu selama bekerja di perakitan mancis tersebut tidak pernah melihat adanya simbol atau tanda berbahaya di lokasi perakitan.

"Saya tidak ada melihat ada tanda mudah terbakar, tanda berbahaya atau lainnya, Pak," kata Ayu kepada majelis hakim.

Bahkan, kata wanita cantik berhijab merah itu, pengusaha tidak ada menyediakan jalur evakuasi kepada karyawan, apabila terjadi sesuatu hal.

Saat itu aku syok dan panik. Aku langsung melempar mancis ke tumpukan mancis yang tidak berfungsi di atas meja

"Selama saya bekerja di perakitan (mancis) tidak pernah saya tahu ada jalur evakuasi. Pintu masuk dan ke luar hanya satu," tutur Ayu.

Ayu mengungkapkan, mulanya api muncul saat para karyawan melakukan percobaan mancis. Namun, karena seisi ruangan sudah berisi gas, maka api cepat menyambar.

"Saat itu aku syok dan panik. Aku langsung melempar mancis ke tumpukan mancis yang tidak berfungsi di atas meja," ujarnya mengingat peristiwa itu.

Tiba-tiba api membesar. Ayu dan karyawan lain serta anak- anak yang ada di lokasi berusaha menyelamatkan diri. Namun, terlambat, 30 orang menjadi korban tewas.

Dalam dakwaan JPU yang dipimpin Fahmi Jalil tertulis, tiga orang menjadi terdakwa Indramawan selaku direktur pabrik mancis ilegal PT Kiat Unggul, Lismawarni dan Burhan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 188 subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. []

Berita terkait
Insiden Pabrik Mancis, Ahli Waris Terima 150 Juta
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Pemerintah Digugat atas Tragedi Pabrik Mancis
Pemerintah didugat atas tragedi ketenagakerjaan di pabrik perakit mancis di Langkat.
Lima Bocah Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis
Korban tewas kebakaran pabrik mancis di Kabupaten Langkat dikabarkan sebanyak 28 orang,