Insiden Pabrik Mancis, Ahli Waris Terima 150 Juta

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Dua wanita berswafoto dengan latar belakang bangunan pabrik mancis yang hangus terbakar, di Desa Sambirejo, Langkat, Sumatera Utara, Minggu 23 Juni 2019. (Foto: Antara)

Medan - Hasan Suheri, 59 tahun, dan istrinya Kiptiah, 52 tahun, terharu saat menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150,4 juta.

Uang sebesar itu mereka terima, setelah putri mereka Gusliana, 31 tahun, ikut menjadi korban meninggal dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut pada 21 Juni 2019 lalu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak terkait. Semoga dana santunan itu dapat bermanfaat bagi keluarga," ujar Hasan.

Berita sebelumnya: Pemerintah Digugat atas Tragedi Pabrik Mancis

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Enda Ilyas Lubis di Medan, Jumat 28 Juni 2019 menyebut dana itu diserahkan kepada orang tua korban.

Menurut dia, penyerahan dana santunan itu untuk memenuhi hak-hak dari tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

‌"Dana yang diserahkan adalah salah satu hak dari tenaga kerja yang memang harus didapatkannya dan hal itu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada," kata Ilyas.

Menurut dia, manajemen BPJS Ketenagakerjaan berharap agar ahli waris dapat menggunakan dana tersebut untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan masa depan.

Hak pekerja adalah 48 kali gaji yang dilaporkan

Ilyas berharap kasus kebakaran pabrik mancis yang menewaskan 30 orang menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Dia menegaskan, setiap pekerja yang formal dan nonformal harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan itu sesuai dengan undang-undang.

"Baik pekerja formal maupun nonformal harus didaftarkan menjadi peserta BPJS-TK," katanya.

Berita sebelumnya: Foto: 30 Nyawa Melayang di Pabrik Pembuat Mancis

Apabila pengusahanya lalai dengan tidak mendaftarkan pekerjanya, bukan berarti hak pekerja hilang.

Namun tanggung jawab itu beralih kepada pengusaha, dan itu harus dikawal oleh semua pihak agar hak bagi pekerja korban peristiwa tersebut mendapatkan haknya.

"Hak pekerja adalah 48 kali gaji yang dilaporkan," katanya.[]

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi