Pemerintah Digugat atas Tragedi Pabrik Mancis

Pemerintah didugat atas tragedi ketenagakerjaan di pabrik perakit mancis di Langkat.
Koma K3 seusai memberikan pernyataan. (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Medan - Komite Perjuangan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Koma K3) menggugat Menteri Hanif Dhakiri, Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi dan Bupati Langkat sebagai representasi negara dalam tanggung jawab atas tragedi ketenagakerjaan di pabrik perakit mancis, yang terjadi Jumat 21 Juni 2019.

"Atas tragedi itu, kami mewakili buruh sedunia mengutuk lembaga negara yang mengabaikan tanggung jawab moral tugas dan fungsinya yang berkaitan atas tragedi itu," demikian pernyataan bersama ditandatangani Koma K3, Senin 24 Juni 2019.

Mereka di antaranya Admadsyah dari DPD GSBI Sumut, Mince Simatupang dari DPE SPN Sumut, Erika Rosmawati dari SPR Sumut, Willy Agus Uyomo dari DPW FSPMI KSPI Sumut, aktivis buruh Ahmad H Fau, praktisi hukum Gindo Nadapdap, Baginda Harahap dari SBMI Sumut, Lorent E Aritonang dari Serbundo dan Anggiat Pasaribu dari DPD SPN Sumut.

Baca juga: 7 Ahli Bantu Identifikasi Korban Kebakaran Langkat

Menurut Gindo Nadapdap, pabrik mancis tersebut diduga sudah beroperasi selama 10 tahun di pemukiman warga tanpa papan nama dan izin yang jelas. Pada saat jam kerja dimulai ada sekitar 25 pekerja dan lima anak-anak di dalam ruangan seluas 6 x 15 meter yang digembok, hanya menyisakan pintu bagian belakang sebagai akses jalan ke luar masuk buruh serta pintu darurat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 KUHP, bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Ini membuktikan minimnya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja terkait yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya di Literacy Coffee, Medan, Senin 24 Juni 2019 sore.

"Dilihat, tapi dibiarkan. Apakah ini murni kesalahan pengusaha atau pengawasan sudah tahu tapi membiarkan. Terjadi kelalaian dari petugas pengawas dari Dinas Tenaga Kerja," sambungnya.

Anggiat Pasaribu menambahkan, hak-hak ahli waris korban harus diberikan. Apabila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka yang yang bertanggungjawab adalah negara, mulai dari pemerintah daerah.

Baca juga: Kebakaran di Langkat Tragedi Ketenagakerjaan

"Kalau tidak, kita siap mengadvokasi hak-hak pekerja, kita ada pakar hukum yang siap mengadvokasi," ujarnya.

Aktivis Ahmad F Fau mengindikasikan tragedi ini tidak lepas dari kurangnya fungsi pengawasan penerapan standar K3.

"Pada tahun 1996 saya pernah bekerja di salah satu pabrik mancis di Binjai. Pabrik itu mengalami kebakaran, namun tidak ada korban. Kenapa? Karena pada saat itu standar K3 berjalan, safety. Nah, ini kenapa bisa terjadi, artinya K3-nya nggak diawasi," ujarnya. [] 

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.