Palopo - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulsel, berinisial MI, 20 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Ibu muda ini ditangkap polisi karena melakukan eksploitasi anak secara seksual.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy mengatakan, MI ditangkap di Jalan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel, Sabtu 20 Februari 2021, malam.
Korban G yang diperdagangkan kepada JT sebanyak tujuh kali. Di lakukan di Hotel Agro dan Hotel Horas.
MI ditangkap polisi karena menjual gadis remaja di bawah umur inisial, G, 14 tahun, ke para pria hidung belang.
"Pelaku ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur ke pria hidung belang," kata Edy kepada Tagar, Minggu 21 Februari 2021 malam.
Baca juga: Kronologi Prostitusi di Apartemen Mewah di Makassar Terbongkar
Di hadapan petugas, IRT ini membenarkan telah memperdagangkan korban G, kepada pria hidung belang di beberapa penginapan atau hotel di Kota Palopo, Sulsel.
"Korban G diperdagangkan kepada JT sebanyak tujuh kali. Di lakukan di Hotel Agro dan Hotel Horas," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. []
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online di Makassar