Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar menyebutkan sejumlah daerah yang menurut dia boleh investasi minuman keras (miras). Daerah tersebut yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut dia, di daerah-daerah tersebut miras sudah menjadi bagian dari adat istiadat setempat. Di sana kata Denny, miras tradisional bisa menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat.
"Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Disana miras itu budaya, drpd dilarang2 sekalian jadikan pendapatan," tulis Denny Siregar di akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7 yang dikutip Tagar pada Senin, 1 Maret 2021.
"Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki," kata penulis buku 'Tuhan dalam Secangkir Kopi' ini.
Anggota Komis XI DPR RI, Anis Byarwati menilai Perpres tentang investasi minuman keras sangat meresahkan masyarakat. Meskipun, hal itu hanya berlaku dibeberapa daerah saja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan catatan, investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpres ini pun menuai polemik. Sejumlah tokoh dan politisi menolak rencana Presiden Jokowi untuk membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Alasannya beragam, namun secara garis besar investasi miras dinilai lebih membawa kerugian dibanding manfaat.
Anggota Komis XI DPR RI, Anis Byarwati menilai Perpres tentang investasi minuman keras sangat meresahkan masyarakat. Meskipun, hal itu hanya berlaku dibeberapa daerah saja.
"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat," kata Anis meneruskan catatan yang disampaikan kepada Tagar, Minggu, 28 Februari 2021.
Menurutnya, masalah ini telah menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua. Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras.
Baca juga: Soal Perpres Investasi Miras, Persis: Kerusakan Moral Lebih Besar
Baca jjuga: Tokoh MUI dan Politisi Tolak Investasi Miras Diteken Jokowi
Sementara Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti aturan tersebut sebagai sinyal pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan mafsadat bagi rakyatnya," kata Anwar dalam keterangan resminya dikutip CNN Indonesia, Minggu, 28 Februari 2021. []