Intrik Ketua DPRD Sumut Mengesahkan APBD Perubahan 2019

Ketua DPRD Sumatera Utara dituding sedang bermanuver guna mengesahkan Ranperda APBD Perubahan Sumatera Utara Tahun 2019.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Ketua DPRD Sumatera Utara dan sejumlah anggota DPRD dituding sedang melakukan manuver guna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) Sumatera Utara Tahun 2019.

Diketahui, pembahasan APBD-P Tahun 2019 Sumatera Utara sudah selesai dan mengalami kebuntuan, hingga kemudian keputusannya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Ketua DPRD Wagirin Amran berusaha menghidupkan kembali pembahasan APBD-P Tahun 2019 dengan menggelar sidang paripurna mengambil keputusan pada Senin 9 September 2019.

Sidang paripurna yang digelar kemudian justru tidak kuorum. Kehadiran anggota DPRD Sumatera Utara membuat sidang paripurna pengambilan keputusan pun ditunda.

Dari 100 anggota dan pimpinan DPRD Sumatera Utara, hanya 62 orang yang hadir, sedangkan sesuai dengan tata tertib (tatib) harus dua pertiga dari jumlah keseluruhan.

Belum diketahui secara pasti, penyebab tidak hadirnya 38 orang dalam sidang paripurna di ruangan Paripurna DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Sutrisno Pangaribuan, salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP mengungkapkan, polemik muncul karena ada pimpinan DPRD tiba-tiba memunculkan kembali pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2019.

Para pimpinan dan anggota DPRD tersebut, menurut dia, bahkan melakukan manuver dengan mengutus tim berangkat konsultasi ke Kemendagri demi mendapat legitimasi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2019.

Meskipun hasil dari Kemendagri nihil, para anggota dan pimpinan DPRD tidak kehilangan akal. Caranya, kembali digelar Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi, lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah, kemudian diwujudkanlah sidang paripurna.

Jangan pakai cara kekanak-kanakan untuk menentukan sikap politik

"Seluruh upaya tersebut disusun rapi hanya demi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2019. Maka itu, jika ada pernyataan-pernyataan yang disampaikan sejumlah anggota DPRD di ruang sidang paripurna, terkait sanksi dan hal-hal lainnya, itu merupakan akrobat cari muka," kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, upaya anggota DPRD Sumatera Utara menghadirkan orang di ruang sidang paripurna bukan dengan cara teriak-teriak, memakai jurus ancam dan melapor ke badan kehormatan. Dia menegaskan, kalau kegiatan DPRD secara legal, akan banyak anggota DPRD yang hadir.

"Jika ada tudingan kami melanggar aturan main di lembaga, kami siap diuji berdasarkan seluruh aturan yang ada. Pertanyaannya adalah, mengapa sebagian anggota DPRD Sumatera Utara ngotot menghidupkan kembali sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD- P Tahun 2019. Itu buat saya heran," ujar dia.

Dikatakan Sutrisno, yang hadir dalam sidang adalah dia dan Ketua Fraksi PDIP. Namun kehadiran mereka di sana bukan untuk sidang pengambilan keputusan APBD-P Tahun 2019. Melainkan untuk paripurna Ranperda APBD Tahun 2020.

"Kita dari Fraksi PDIP tidak dari bagian pengambilan proses APBD-P Tahun 2019. Jangan pakai cara kekanak-kanakan untuk menentukan sikap politik. Sebab, Ketua DPRD Sumatera Utara telah menyerahkan pembahasan (APBD-P Tahun 2019) itu ke Kemendagri. Jadi kami tidak akan meneken absen untuk pengambilan keputusan APBD-P Tahun 2019. Akan tetapi kita ikuti proses Ranperda APBD 2020. Kami seluruhnya berjumlah 16 orang dari Fraksi PDIP," kata Sutrisno.

Kemudian, kata dia, jika Pimpinan DPRD Sumatera Utara memaksa tetap mengambil keputusan Ranperda APBD-P Tahun 2019, maka itu akan memunculkan masalah baru.

"Jangan perdebatkan soal agenda, jika sudah sesuai dengan tatib, silakan dilanjutkan. Tapi kami dari Fraksi PDIP jangan diikutsertakan dalam itu," tandasnya.

Hanafiah Harahap, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar mendesak pimpinan sidang mengambil keputusan secara tegas. Sebab, tanpa hadirnya Fraksi PDIP, pengambilan keputusan tidak melanggar aturan.

"Itu sudah sesuai dengan tatib. Ranperda APBD-P Tahun 2019 harus dan wajib disahkan hari ini juga. Sebab, jika tidak disahkan akan menjadi masalah. Ini hari merupakan hari terakhir sesuai pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan Gubernur Sumatera Utara atau pejabat yang diunjuk. Ini untuk kepentingan masyarakat," kata dia.

Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman selaku pimpinan sidang akhirnya kembali menskors sidang. Sebab, peserta belum cukup atau tidak kuorum.

"Laporan dari sekretariat bahwa yang hadir baru 65 orang dan dinyatakan belum kuorum. Karena itu rapat atau sidang kita skors," kata Wagirin, sambil mengetok palu. []

Berita terkait
DPRD Sumut Terima Aspirasi Pedagang di Hari Minggu
Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan menerima sekitar 42 orang pedagang yang digusur.
Paripurna LPJP 2018 Sumut, Dihujani Protes DPRD
Rapat paripurna LPJP Sumatra Barat diwarnai aksi walk out dari fraksi PDIP. Begini kronologisnya
Anggota DPRD Sumut Malas Hadiri Rapat Paripurna
Menjelang masa jabatan berakhir, sebagian besar anggota DPRD Sumatera Utara sudah malas untuk mengikuti persidangan.