Ini Syarat dan Regulasi OJK untuk Pengajuan Izin Fintech

Untuk mengajukan pemohonan izin OJK bagi lembaga fintech ada sejumlah regulasi dan syarat yang harus dipatuhi oleh calon penyelenggara.
Ilustrasi - Pengajuan izin bisnis. (Foto: Tagar/iStock)

Jakarta - Saat ini layanan jasa fintech lending tidak resmi alias pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia, dengan demikian sangat penting bagi kita untuk memilih fintech yang telah memenuhi regulasi OJK dan mengantongi izin.

Pasalnya, ada banyak risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas ini, salah satunya pembubaran oleh pihak berwenang. Menurut update terbaru, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) setelah melakukan patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

Nah, untuk mengajukan pemohonan izin OJK bagi lembaga financial technology (fintech), ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh calon penyelenggara. Berdasarkan dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut adalah regulasi pengajuan izin OJK untuk lembaga financial technology.

  1. Pemahaman terhadap POJK: Penyelenggara fintech diharuskan untuk memahami POJK Nomor 77/POJK.01/2016 beserta lampirannya.
  2. Pengisian perizinan: Penyelenggara fintech mengunduh checklist perizinan dan lengkapi seluruh berkas sesuai dengan yang terdapat pada kolom keterangan.
  3. Pengiriman berkas: Berkas yang sudah lengkap, dikirimkan ke kantor OJK.
  4. Live demo: Penyelenggara akan mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektroniknya.
  5. Asistensi: Pembahasan mengenai kekurangan dan kesesuaian berkas untuk dilengkapi dan diserahkan kembali ke OJK dalam jangka waktu 20 hari kerja dilakukannya asistensi.
  6. Verifikasi berkas: Kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.
  7. Site visit dan penilaian kesuksesan: OJK akan mengunjungi kantor Anda dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi dan Dewan Komisaris.
  8. Status berizin: Perusahaan berhasil mendapatkan izin di OJK.


Persyaratan izin OJK

Agar suatu lembaga layanan keuangan dapat mengantongi izin OJK, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara.

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan POJK 77/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Adapun sejumlah persyaratan tersebut meliputi hal ini.

  • Surat permohonan perizinan.
  • Lampiran salinan bukti pelunasan pungutan OJK terkait izin usaha.
  • Akta Pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya.
  • Salinan bukti pemenuhan permodalan paling sedikit senilai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang dilegalisasi pada Bank umum di Indonesia.
  • Untuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, melampirkan Daftar Pemegang Saham.
  • Untuk badan hukum berbentuk Koperasi, melampirkan daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Apabila data pemegang saham adalah perseorangan, maka surat permohonan melampirkan: Fotokopi identitas diri, daftar riwayat hidup + foto, surat pernyataan bermaterai dan bukti bahwa penyetoran modal tidak berasal dari pinjaman.
  • Apabila pemegang saham adalah Badan Hukum, maka melampirkan: Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan terakhir, surat pernyataan direksi atau yang setara, bukti bahwa penyetoran modal tidak berasal dari pinjaman.
  • Data direksi dan komisaris yang meliputi: Salinan bukti identitas diri (KTP, SIM atau Paspor), Daftar riwayat hidup + foto, salinan NPWP, surat pernyataan direksi atau yang setara dan dilengkapi materai dari badan hukum yang bersangkutan.
  • Struktur organisasi penyelenggara.
  • Bukti bahwa penyelenggara telah memiliki tata kelola sistem teknologi informasi.
  • Bukti kesiapan operasional paling sedikit memuat: Daftar inventaris dan peralatan kantor, bukti kepemilikan atau penguasaan gedung. Bukti bahwa penyelenggara telah melakukan pengamanan terhadap komponen sistem teknologi informasi dengan memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
  • Rencana kerja satu tahun pertama.
  • Salinan NPWP atas nama penyelenggara dan PKP.
  • Kesepakatan pembukaan layanan Escrow Account dan Virtual Account dengan Bank di Indonesia.
  • Lampiran bukti bahwa Penyelenggara memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian
  • dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi.
  • Lampiran bukti bahwa Penyelenggara memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Komisaris yang berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun di industri jasa keuangan.
  • Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  • Lampiran surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • Draft Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
  • Draft Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan penyelenggara.
  • SOP Pengaduan Pengguna
  • Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar 104 Pinjol yang Terdaftar di OJK
  • Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru, Selain Itu Palsu

Kendati begitu, menurut OJK pihaknya akan menerbitkan aturan baru guna merespons keresahan masyarakat atas maraknya pinjol ilegal, sekaligus menghindari kerugian yang disebabkan oleh pinjol ilegal. []

Berita terkait
Fraksi Gerindra DPR Layangkan Kritik Kinerja OJK
Fraksi Gerindra DPR RI menyampaikan kritik tajam kepada OJK menyangkut kinerja pengawasan, keuangan, dan perlindungan konsumen di indonesia.
Cara Mudah Cek SLIK OJK Online
SLIK OJK adalah layanan serupa BI Checking dengan informasi debitur catatan riwayat kredit atau informasi debit virtual sang pengaju.
OJK Terbitkan Aturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Penerapan saham dengan hak suara multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022