Update Pinjol Resmi OJK Kini Berjumlah 138 Perusahaan

OJK menyampaikan, penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 4 Mei 2021 sebanyak 138 Perusahaan.
Ototritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sampai dengan 4 Mei 2021 adalah sebanyak 138 perusahaan.

Angka tersebut, terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

OJKGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Yaitu, PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

OJKLogo OJK. (Foto:Tagar/OJK)

Selanjutnya, tak henti-henti OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157. []

Berita terkait
OJK: Korban Investasi Bodong Biasanya Tertarik Bunga Tinggi
OJK lewat satuan tugas waspada investasi meningatkan masyarakat hati-hati dengan tawaran investasi bodong menawarkan bunga tidak masuk akal.
Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Sekaligus dari OJK
OJK menobatkan Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik se-Indonesia khususnya sebagai penggerak akses keuangan.
Tabrak Program PEN, POJK Buyback Saham Delisting
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk melakukan buyback.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.