Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bertekad untuk segera menangkap Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan. Sederet rencana disusun polisi untuk menyeret Rizieq Shihab yang diduga melanggar undang-undang tentang Karantina Kesehatan.
"Saya ulangi, terhadap para tersangka (Rizieq Shihab cs), penyidik polda metro jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," tegas Kapolda Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers, Kamis, 10 Desember 2020.
Salah satu upaya penangkapan itu, Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya telah dicekal agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.
"Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Selain Rizieq, kepolisian juga turut mencekal lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ujarnya.
Diberitakan Tagar sebelumnya, kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai polisi telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Polisi kemudian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara, Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.[]