Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang berlangsung di Petamburan dan Tebet, 14 November 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pencekalan Rizieq Shihab cs kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 7 Desember 2020.
Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari
"Penyidik telah membuat surat pencekalan Muhammad Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, (pencekalan) dalam waktu 20 hari," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Rizieq, kepolisian juga turut mencekal lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ujarnya.
Diketahui, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang berlangsung di Petamburan dan Tebet, 14 November 2020.
Fadil mengatakan, hal serupa juga akan dilakukan kepada lima tersangka lainnya, yaitu Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tangkap Pendiri FPI Rizieq Shihab
Baca juga: Polisi Akan Gunakan Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.[]