Ini Lima Tersangka yang Dicekal Bersama Rizieq Shihab

Selain Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Polri juga mencekal lima tersangka lain terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Tagar/Kompas.com)

Jakarta - Polisi telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Selain Rizieq Shihab, Polri juga telah melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, surat pencekalan terhadap keenam orang tersebut telah dikirim pihak kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu.

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 10 Desember 2020.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Di acara kegiatan yang dilaksanakan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.

Baca juga: Baca juga: Resmi, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Baca juga: Rizieq Sebut Dalang Penembak Laskar FPI Tak Bisa Tidur Nyenyak

Dia menjelaskan, dalam persoalan ini masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Serta dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI. "Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," ujarnya.

Dia menuturkan, ditetapkannya orang-orang itu sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut. []

Berita terkait
Habib Rizieq: Kami Tidak Tahu Kalau Mereka Tak Mengakui
Habib Rizieq mengatakan, tidak berani menuduh siapapun tanpa bukti dan tanpa saksi atas penembakan enam anggota Laskar FPI.
Polisi Akan Gunakan Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan akan ada upaya penangkapan paksa dari kepolisian, terkait ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Rizieq Shihab Bukan Tokoh Untouchable, Polri Diminta Tegas
Almisbat menyerukan dan mendukung Polri bersikap tegas terhadap Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.