Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang berlangsung di Petamburan dan Tebet, 14 November 2020.
Fadil mengatakan, hal serupa juga akan dilakukan kepada lima tersangka lainnya, yaitu Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Dalam jumpa pers ini turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Di acara kegiatan yang dilaksanakan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
- Baca juga: Polisi Akan Gunakan Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab
- Baca juga: Resmi, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.[]