Ini Nomor Urut Parpol dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024

Tidak semua Parpol mengikuti undian nomor urut, karena delapan Parpol yang ada di parlemen (DPR) justru memilih nomo urut lama
Pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022, malam. (Foto: antara.com/ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut untuk 17 partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan delapan Parpol Lokal Aceh.

Tapi, tidak semua Parpol mendapatkan nomor urut dari hasil undian karena delapan Parpol yang ada di parlemen (DPR) justru memilih tetap memakai nomor urut lama yang mereka pakai pada Pemilu 2019 lalu.

Ketentuan terkait dengan Parpol yang duduk di DPR untuk tetap memakai nomor urut pada Pemilu 2019 diatur di Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan Parpol yang tetap memilih memakai nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama delapan Parpol baru.

Akibatnya, delapan Parpol baru memperoleh nomor urut melalui pengundian yang dilakukan oleh KPU pada hari Rabu, 14 Desember 2022, malam, di Kantor KPU di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Nomor urut Parpol dan Partai Lokal Aceh peserta Pemilu 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Ini nomor urut 17 Parpol peserta Pemilu 2024:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  • Partai Gerindra nomor urut 2
  • PDI-P nomor urut 3
  • Partai Golkar nomor urut 4
  • Partai Nasdem nomor urut 5
  • Partai Buruh nomor urut 6
  • Partai Gelora nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
  • Partai Hanura nomor urut 10
  • Partai Garuda nomor urut 11
  • Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
  • Partai Demokrat nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
  • Perindo nomor urut 16 Partai Persatuan
  • Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Sementara itu, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Yaitu:

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
  • Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
  • Partai Aceh nomor urut 21
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilangsung serentak secara nasional pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada kesempatan itu ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yaitu:

  • pemilihan presiden dan wakil presiden
  • pemilihan anggota DPR RI
  • pemilihan anggota DPD RI
  • pemilihan anggota DPRD provinsi
  • pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota

Berbagai kegiatan untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni tahun 2022 yang akan terus berlanjut sampai minggu tenang menjelang pemungutan suara tahun 2022 (dari berbagai sumber). []

Berita terkait
Elit dan Partai Politik Diminta Tak Goreng Isu SARA Jelang Pemilu 2024
Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 November 2022.
0
Ini Nomor Urut Parpol dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024
Tidak semua Parpol mengikuti undian nomor urut, karena delapan Parpol yang ada di parlemen (DPR) justru memilih nomo urut lama