Cirebon - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi warga Cirebon memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat 23 Oktober 2020.
Layanan SIM Keliling pada hari ini berlokasi di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi.
Waktu layanan SIM Keliling di masa pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sama seperti saat pada kondisi normal, yaitu pukul 09.00-11.00 WIB.
Di SIM Keliling ini Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Pembuatan SIM baru untuk di wilayah Cirebon dapat dilakukan langsung di Kantor Satpas SIM Polres Cirebon Kota Jalan Veteran, Kecamatan Kejaksan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Untuk diingat layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Pembuatan SIM baru untuk di wilayah Cirebon dapat dilakukan langsung di Kantor Satpas SIM Polres Cirebon Kota Jalan Veteran, Kecamatan Kejaksan.
Baca juga : Segini Biaya untuk Mengurus SIM yang Hilang
Jangan lupa lakukan 3M, yaitu menggunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang SIM, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak agar tetap terhindar dari Covid-19 pada saat berkegiatan di luar rumah. []