Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Senin, 13 Juli 2020, di 4 lokasi di Jakarta
Ilustrasi. Warga mendatangi pelayanan mobil SIM Keliling di Jakarta pada akhir pekan. (Foto: Tagar/ANTARA/Suwanti)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Senin, 13 Juli 2020, di empat (4) lokasi di DKI Jakarta untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM. 

Adapun empat lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni: 

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini. 

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. 

3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot. 

4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas. 

Baca juga: Hari Ini SIM Keliling Ada di Lima Wilayah di Jakarta

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Masyarakat juga bisa mendapatkan layanan perpanjangan via Gerai SIM di sejumlah mal di Jakarta, antara lain di:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. 

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. 

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. 

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. 

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB. 

Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru. Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. 

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020. 

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon perpanjangan SIM juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari. []

Berita terkait
Penjelasan Mengurus SKCK, SIM, BPKB, STNK Saat Corona
Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) menyinggung soal pelayanan publik seperti pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan STNk di tengah pandemi corona.
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pemalsu BPKB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang tersangka sindikat pemalsu BPKB, yang biasa untuk digadaikan
Tetangga Curi Motor Lengkap BPKB dan STNK di Sleman
Polres Sleman menangkap terduga pelaku pencurian motor beserta BPKB dan STNK. Terduga pelaku ternyata tetangga, yang sudah tahu aktivitas korban.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).