Segini Biaya untuk Mengurus SIM yang Hilang

Berikut Tagar berikan daftar biaya pengurusan SIM yang hilang berdasarkan golongannya.
Ilustrasi SIM. (Foto: Tagar/Polri)

Jakarta - Dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan juga membayar sejumlah uang untuk mengurus SIM yang hilang. Biaya yang dikeluarkan juga berbeda-beda bergantung pada golongan SIM tersebut.

Setelah seluruh dokumen yang dibutukan sudah diserahkan kepada petugas Satpas (Satuan Pelaksana Penerbitan SIM), maka selanjutnya pemohon harus membayarkan biaya yang dibutuhkan melalui loket atau melalui bank yang tersedia di Satpas. Barulah setelah itu pemohon dapat melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang ? Berikut Tagar berikan daftar biaya pengurusan SIM yang hilang berdasarkan golongannya, dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, Rabu, 21 Oktober 2020.

SIM A

Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, sedangkan untuk memperpanjangnya butuh biaya Rp 80.000.

SIM B2

Biaya untuk membuat baru dan mempanjang SIM B2 sama dengan golongan SIM A, yakni Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM.

SIM C

Untuk pembuatan baru SIM C, dibutuhkan biaya sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk memperpanjangnya dikenakan biaya Rp 75.000.

SIM D

SIM D yang diperuntukan bagi pengendara berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, biaya pembuatan barunya sebesar Rp 50.000, sementara untuk memperpanjangnya dikenakan biaya Rp 30.000.

SIM Internasional

Pembuatan baru SIM Internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000, sedangkan untuk memperpanjangnya dikenakan biaya Rp 225.000.[]

Berita terkait
Cara Mengurus SIM yang Hilang
Apabila mengalami kehilangan SIM, maka pengendara perlu segera melakukan beberapa prosedur untuk mengurus SIM yang hilang.
Penjelasan Mengurus SKCK, SIM, BPKB, STNK Saat Corona
Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) menyinggung soal pelayanan publik seperti pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan STNk di tengah pandemi corona.
Syarat Mengurus STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan untuk pengurusan BPKB dan STNK yang hilang atau rusak akibat banjir.
0
Begini Cara Daftar BBM Subsidi Melalui MyPertamina
Pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar diwajibkan gunakan aplikasi MyPertamina mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.