Mamuju - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kantor cabang Mamuju, hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkama Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur BPJS Kesehatan cabang Mamuju, Indira Azis Ramalutur, saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Rabu 11 Maret 2020.
Kami tidak berani berkomentar lebih lanjut terkait pembatalan itu, karena nomor surat putusan MA saja kami tidak tahu.
"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan MA terkait pemberitaan pembatalan kenaikan iuran BPJS,"kata Indira.
Indira mengaku, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS karena nomor surat putusan dari MA saja pihaknya belum tahu.
"Kami tidak berani berkomentar lebih lanjut terkait pembatalan itu, karena nomor surat putusan MA saja kami tidak tahu,"ujarnya.
Jika hasil konfirmasi sudah diperoleh dan teruji, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengambil setiap keputusan resmi dari Pemerintah. Kami bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,"jelas Indira.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan yudisial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Sebelumnya, tarif pelayanan BPJS Kesehatan cabang Mamuju sempat naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Sementara, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020. []