Ini Aturan Hukum Tentang Pernikahan Sedarah

Pelaku pernikahan sedarah di Bulukumba, terancam dijerat pasal perzinahan. Padahal sudah ada aturan mengenai pernikahan sedarah.
Ilustrasi perkawinan sedarah/Incest.(Foto: iStock)

Jakarta - Pelaku pernikahan sedarah di Bulukumba, terancam dijerat dengan pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Padahal mengenai pernikahan sedarah telah diatur pasal lain di KUHP.

Ansar bin Mustamin, dilaporkan oleh istri sahnya, Hervina binti Ambo Tuwo, lantaran menikahi (secara siri) adik kandungnya sendiri bernama Fitri. Perkara dengan nomor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba yang dilaporkan Senin, 1 Juli 2019 itu terus diselidiki pihak kepolisian.

"Perzinahan ini diduga dilakukan sekitar bulan Maret 2019 lalu. Terlapor Ansar telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Fitri, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani.

Sebenarnya perihal pernikahan sedarah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, yakni pasal 8 yang berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Dalam Pasal 30 KUH Perdata, yang berbunyi:

Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.

Selain itu, tentang larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi:

(1) Karena pertalian nasab:

a. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.