Penjelasan MUI Sulsel, Terkait Nikah Sedarah di Bulukumba

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan buka suara terkait pernikahan sedarah di Bulukumba, berikut penjelasannya,
Istri sah Ansar, Hervina, 28 tahun, memperlihatkan buku nikahnya bersama suaminya Anshar. (Foto: Ist)

Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya angkat bicara terkait adanya pernikahan sedarah atau saudara kandung yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Menurutnya, pernikahan yang dilakukan oleh Ansar, 32 tahun bersama adiknya itu haram menurut ajaran Islam.

"Pernikahan saudara kandung menurut ajaran Islam itu haram. Itu ada dalam surat An-nisa ayat 23," tegas Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr Wahid Haddade kepada Tagar, Senin, 1 Juli 2019 malam

Dia menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi. Di antaranya, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan pernikahan karena hubungan susuan, larangan pernikahan karena hubungan semenda dan larangan pernikahan poliandri.

Kemudian, larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li'an, larangan menikahi perempuan/laki-laki pezina, larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga) dan terakhir larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat.

Ada 14 golongan yang sama sekali tidak boleh untuk kita nikahi. Termasuk di dalamnya itu adalah saudara kita.

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan. 

Artikel terkait: Heboh, Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Pernikahan adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuan termasuk diperbolehkannya bertunangan meskipun dianjurkan pernikahan dilaksanakan secara resmi dan bukan dengan nikah siri.

"Menikah menurut Alquran itu, biasanya menerima apa adanya. Hanya saja belum kita kaji secara mendalam apa di balik bahaya sebenarnya jika pernikahan sedarah. Meskipun begitu, tetap ada usaha untuk melihat bahwa di situ ada hal yang nota benenya berbahaya bagi pelakunya," tambahnya.

Perlu diketahui, menurut sains, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainan pada generasi yang akan dilahirkan. 

Secara genetis, jika seorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi.

Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, huntington, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar ketika istri sah Ansar, Hervina, 28 tahun, warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bulukumba dalam kasus perzinahan.

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," ucap Hervina, usai melaporkan suaminya itu.

Menurut Hervina, pernikahan sang suami dengan adik kandungnya sendiri itu sekitar enam hari lalu. Mereka melangsungkan pernikahan di Kalimantan. Dan selama ini, kata dia, ia tidak pernah menaruh curiga kepada suaminya itu, meski perzinahan atau perselingkuhan telah berlangsung tiga bulan lalu.

"Ini baru saya ketahui setelah mereka berdua ke Kalimantan dan saya melihat video pernikahan mereka berdua," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua kakak-beradik ini, pihak keluarganya tak sudi lagi jika keduanya pulang ke kampung halamannya di Desa Salemba dan bahkan di Sulawesi Selatan. Pihak keluarganya berharap agar kasus ini cepat ditangani oleh polisi dan keduanya bisa diamankan lalu di proses secara hukum. []

Artikel terkait: Viral, Kisah Yuli Simanjuntak, Suaminya Punya Anak Hasil Incest dengan Adik Kandung

Berita terkait