Ini Alasan Status DKI Jakarta Jadi PPKM Level 2

Kenaikan level ini juga diikuti pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Ilustrasi PPKM Level 2. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta – Wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Jabodetabek) mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2.

Hal ini berdasarkan aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menghormati keputusan dan kebijakan pemerintah pusat menaikan status PPKM di DKI Jakarta ke level 2.

“Tentu kami menghormati kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, Satgas pusat melalui instruksi menteri dalam negeri, Jakarta memasuki (PPKM) level 2 ya,” kata Riza, Selasa, 30 November 2021 malam.

Kenaikan level ini juga diikuti pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat, salah satunya operasi pusat perbelanjaan atau mal, atau pusat perdagangan, kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Terkait kunjungan ke pusat perbelanjaan, ada beberapa ketentuan yang diperhatikan, berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani Senin, 1 Desember 2021 tersebut.

Pertama, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Ketiga, pembukaan mal diikuti kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan, operasi bioskop pada penerapan level dua harus disertai ketentuan; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Untuk, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di

Tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. []


Baca Juga



Berita terkait
Penerapan PPKM Jawa-Bali Cukup Terkendali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Jawa-Bali cukup terkendali
Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Natal 2021 saat PPKM Level 3
PPKM level 3 diberlakukan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga.
PPKM Level 3, Mufidah: Pertimbangkan Ekonomi Daerah
Kurniasih Mufidayati menekankan jika pemerintah harus mempertimbangkan data terlebih persoalan pergerakan ekonomi daerah sebelum terapkan PPKM.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.