Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Natal 2021 saat PPKM Level 3

PPKM level 3 diberlakukan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Berikut aturan khusus pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1) hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2) diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3) jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

3) Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

- menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter;

- melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. []


(Oswella Martha)

Berita terkait
PPKM Level 3, Mufidah: Pertimbangkan Ekonomi Daerah
Kurniasih Mufidayati menekankan jika pemerintah harus mempertimbangkan data terlebih persoalan pergerakan ekonomi daerah sebelum terapkan PPKM.
Laju Vaksinasi Lansia Jadi Indikator Penetapan Level PPKM
Cakupan vaksinasi kelompok lansia dijadikan salah satu indikator untuk penetapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Jokowi Sebut Ada yang Tolak Penerapan PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Sejumlah pihak menolak penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.