Jeneponto - Sebanyak 957 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Jeneponto kedapatan menunggak pajak saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh Samsat Kabupaten Jeneponto.
"Dari total keseluruhan kendaraan yang menunggak pajak tergabung dari kendaraan roda dua, tiga, dan empat. Namun kendaraan yang menunggak didominan kendaraan roda dua dan tiga,"Kata Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto
Dia mengatakan, untuk roda dua dan tiga sebanyak 706 unit kendaraan, dan roda empat sebanyak 251 unit kendaraan.
"Dari keseluruhan kendaraan yang menunggak total pajak yang harus dibayar sekitar Rp. 741.093.720,"katanya, Senin 26 Agustus 2019
Dia menambahkan dari 957 unit kendaraan yang menunggak terdiri dari 1.275 unit kendaraan Dinas milik Pemda Jeneponto, dan tergabung dari roda dua, tiga dan empat.
"Pemeriksaan ini dilakukan agar mobil dinas pemda jeneponto layak dioperasikan, khususnya kelayakan surat kelengkapan berkendara,"Tutupnya
Diketahui pemeriksaan wajib pajak berlangsung dilapangan Mini Turatea Belokallong, jeneponto dan dihadiri, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir, Dandim 1425/JPT Letkol Inf. Ifan Amir, Sekda Jeneponto Syafruddin Nirdin, Kejari Jeneponto Ramadyagus, Kepala UPT Samsat Kabupaten Jeneponto, Alif Burhan, Kepala OPD Kabupaten Jeneponto, Kepala Jasaraharja Jp Noviantara, dan puluhan ASN yang menggunakan kendaraan Dinas.
Baca juga:
- Lima Tersangka Dalam Kasus Jembatan di Jeneponto
- Mantan Kadis PU Jeneponto Ditetapkan Tersangka Korups
- Ibu Bhayangkari dan Persit Jeneponto Bersih Pantai