Jakarta - Dua orang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
- Baca Juga: Gibran Rakabuming Bersiap Gelar Piala Wali Kota Solo 2021
- Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Langsung Kerja Usai Dilantik
Ia menilai adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ucapnya.
- Baca Juga: Gibran Optimis Piala Wali Kota Solo Membawa Dampak Positif
- Baca Juga: Gibran Rakabuming Bolehkan Mal di Solo Tetap Buka Saat PPKM
Dalam laporan tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
Laporan tersebut juga telah dibenarkan oleh KPK, bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. []