Ingin Membangun Rumah? Pastikan Anda Telah Memegang Izin PBG

Perizinan ini diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Saat hendak membangun rumah, bukan hanya lahan dan modal yang perlu disiapkan, melainkan izin pendirian bangunan dari pihak berwajib juga perlu dipegang. Apabila tidak, pemilik bangunan akan dikenakan sanksi.

Pengurusan izin pembangunan rumah harus mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menurut aturan turunan Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut Peraturan Pemerintah di atas, perizinan ini diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG sendiri merupakan pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang mulai diberlakukan sejak Februari 2021. Perevisian regulasi dalam izin pembangunan bangunan dan gedung ini merubah beberapa hal dari IMB di antaranya:


1. PBG terdiri dari 2 dokumen yakni dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

2. Bangunan perlu memenuhi standar teknis yang telah diterapkan terlebih dahulu seperti standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar pemanfaatan bangunan gedung.

3.Perlu mencantumkan fungsi dari bangunan tersebut untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, atau khusus.

4.PBG regulasi yang sifatnya mengatur perizinan bagaimana bangunan harus dibangun.

5.Bangunan dan gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, izinnya masih dapat berlaku hingga masanya habis dan untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah.

6.SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

7.Pemilik juga perlu memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG) yang berisi informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, akta fidusia.

PBG, SLF, dan SBKBG yang telah lengkap dapat diunggah melalui situs resmi bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selama memenuhi persyaratan pada isi persyaratan PP di atas, PBG bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam 2 hari. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga

Berita terkait
3 Biaya yang Harus Ditanggung Saat Jual Rumah
Anda perlu memahami biaya apa yang akan muncul jika menjual rumah.
Amankah Membeli Rumah Secara Inden?
Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah pengembang malah gagal membangun rumah yang sudah dijanjikan.
8 Tips Membeli Rumah Agar Tak Salah Pilih
Selain rumahnya, Anda juga harus memeriksa bagaimana keadaan dan situasi lingkungan sekitar.
0
5 Tips Investasi P2P Lending
Modal yang dibutuhkan untuk investasi ini terbilang terjaungkau. Mulai dari 100 ribu rupiah Anda sudah bisa ikut berinvestasi.