Amankah Membeli Rumah Secara Inden?

Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah pengembang malah gagal membangun rumah yang sudah dijanjikan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Saat berburu rumah, sering kita menerima brosur atau keterangan bahwa rumah yang ditawarkan pengembang masih inden. Inden artinya, konsumen memesan dan membayar terlebih dulu. Tapi rumahnya belum ada atau belum dibangun. Proyek perumahan biasanya masih dalam tanah kosong. Pengembang mungkin baru menyediakan maket alias prototipe rumah atau rumah contoh.

Membeli rumah dengan cara inden memang memiliki beberapa keuntungan. Pengembang menawarkan penjualan rumah secara inden karena mengharapkan dana KPR yang akan Anda bayarkan, dipakai untuk biaya pembangunan. Dengan makin banyaknya konsumen yang membeli secara inden, maka makin banyak dana yang akan diterima pengembang untuk membangun komplek perumahan tersebut.

Jika sudah pernah ditawari pembelian rumah dengan cara inden, bisa dipastikan Anda adalah konsumen awal. Sebagai konsumen awal, biasanya Anda akan mendapat harga yang lebih murah. Selain itu, pengembang biasanya menawarkan beragam bonus bagi konsumen awal. Sebab, jika sudah ada beberapa konsumen yang sudah ada kepastian membeli, maka pengembang memiliki dana yang cukup untuk mengawali pembangunan rumah.

Sebagai konsumen awal, Anda juga lebih bebas memilih lokasi rumah yang strategis dan arah ke mana rumah akan menghadap. Dengan inden, Anda juga bisa memantau proses pembangunan rumah. Dengan pemantauan ini, ada kesempatan untuk memastikan kualitas bahan bangunan sesuai yang dijanjikan. Juga memastikan rumah dibangun dengan proses yang memadai, bukan asal jadi.

Lalu, amankah membeli rumah dengan cara ini?

Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah pengembang malah gagal membangun rumah yang sudah dijanjikan. Pengembang bisa saja menghadapi kendala tak bisa mewujudkan rumah impian Anda. Pada beberapa kasus, ada pengembang yang nakal dan akhirnya malah lari, meninggalkan proyek perumahan yang terbengkalai.

Untuk menghindari risiko ini, pastikan pengembang yang rumahnya Anda incar terdaftar pada asosiasi pengembang. Misalnya di APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) atau di REI (Real Estate Indonesia). Asosiasi pengembang lainnya juga ada.

Pastikan pula, pengembang memiliki dokumen yang lengkap atas rumah yang Anda akan beli. Misalnya adanya sertifikat tanah yang sah, izin lokasi, site plan yang sudah disetujui pemerintah setempat, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Nah, satu yang penting, jangan menyerahkan uang muka jika KPR Anda belum disetujui oleh bank. Jika ingin membeli dengan cash, pastikan juga ada perjanjian pembayaran yang dilakukan secara bertahap selaras dengan progress pembangunan.

Kerugian lain adalah, Anda tak bisa langsung menempati rumah yang dikehendaki. Selama rumah belum jadi dan belum ada serah terima, maka Anda akan memiliki dua pengeluaran untuk tempat tinggal. Satu pengeluaran untuk tempat tinggal yang sedang Anda diami, pengeluaran satu lainnya adalah cicilan rumah yang sudah mulai berjalan. Maka, untuk menghindari masalah finansial, hitung dengan benar bagaimana skenario keuangan Anda selama menjalani dua pengeluaran ini. Jika masih kurang mencukupi, jangan dulu membeli rumah dengan inden. []


Baca Juga







(Sri Wahyuni Sitorus)

Berita terkait
8 Tips Membeli Rumah Agar Tak Salah Pilih
Selain rumahnya, Anda juga harus memeriksa bagaimana keadaan dan situasi lingkungan sekitar.
5 Surat yang Harus diperiksa Saat membeli Rumah
Lalu jenis surat apa saja yang harus dipastikan saat kita mau beli rumah baru atau bekas. Yuk simak penjelasan berikut.
Cara Membeli Rumah Impian, Cek Nomor 3 Guys
Memiliki rumah impian adalah dambaan setiap orang. Apalagi bagi orang yang sudah berumur 25 tahun ke atas dan sudah berencana menikah.
0
Mengenal Asuransi Uang dan Harta Benda
Mungkin terdengar asing, namun jika mengenalnya lebih dekat, Anda bisa jadi tertarik untuk mengunakan layanan asuransi uang.