Kemenaker Terbitkan Aturan Permudah KPR Rumah untuk Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan jika pemerintah telah mengeluarkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan terbitnya Permenaker.
Ilustasi - Rumah subsidi pemerintah. (Foto: Tagar/Propertiterkini)

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mempermudah para pekerja atau buruh untuk memiliki rumahnya sendiri. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini membantu pekerjan lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan jika pemerintah telah mengeluarkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Ida menyebutkan jika fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ditujukan kepada pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang tertulis dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).


Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri.


Ida berharap dengan terbitnya aturan ini para pekerja mendapatkan kemudahan untuk memiliki rumah. Tak hanya itu Ida juga mengharapkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini juga membantu pemerintah sebagai upaya menyediakan rumah bagi masyarakat.

"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam rilis resmi, Rabu, 1 Desember 2021. 

Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini juga mengatur hal-hal baru terkait kepemilikan rumah oleh masyarakat. Pertama, penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang terdaftar di Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Kedua, adanya skema tambahan baru berupa novasi yakni peserta bantuan mengajukan pengalihan KPR umum menjadi MLT. Ketiga, Penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ucap Ida.

Ida juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat dalam program MLT JHT ini. Dirinya juga menegaskan jika semua pihak harus bekerja secara maksimal untuk menyukseskan program rumah untuk para pekerja ini.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," kata Ida.

(Dimas Rafika)

Berita terkait
Kemenaker Buka Program Magang di 5 Daerah Wisata
Untuk memfasilitasi program tersebut, Kemnaker bekerjasama dengan 46 perusahaan bidang pariwisata di sekitar 5 destinasi wisata super prioritas.
Komitmen Ditjen Binwasnaker Wujudkan 9 Lompatan Besar Kemenaker
Ditjen Binwasnaker Kemenaker berkomitmen mewujudkan kebijakan yang disebut “sembilan lompatan besar” Ketenagakerjaan.
Sambut 2020 Kemenaker Siapkan Latihan Vokasi Digital
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan pelatihan vokasi secara masif berbasis sistem digital utnuk 2020.