3 Biaya yang Harus Ditanggung Saat Jual Rumah

Anda perlu memahami biaya apa yang akan muncul jika menjual rumah.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Aktivitas jual beli selalu membutuhkan biaya, termasuk jual beli properti seperti rumah, tanah, atau apartemen. Negara juga akan mencatat jual beli rumah, dan memungut pajaknya. 

Umumnya, pajak dan biaya ini tak dipampangkan dalam harga. Sehingga harga rumah bisa tampak lebih murah. Atau malah, penjual dan pembeli sama-sama tak menyadari jika mereka akan terkena biaya atau pajak tersebut.

Jika menjual rumah, maka Anda akan menanggung pajak penjualan rumah. Sebagai pembeli, mereka juga akan dikenai pajak. Maka, sebagai pemilik rumah, Anda perlu memahami biaya apa yang akan muncul jika menjual rumah. Berikut biaya-biaya jual rumah yang perlu Anda pertimbangkan sebelum menetapkan harga jual rumah.


1. Pajak Penghasilan alias PPh

Berdasar Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjualan rumah dikenakan PPh sebesar 2,5 persen. Misalnya, jika anda berhasil menjual rumah seharga Rp1 miliar, maka PPh yang dikenakan sebesar Rp25 juta. PPh ini harus dibayar sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat.


2. Biaya jasa Notaris alias Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Notaris/PPAT adalah profesi yang ditetapkan pemerintah untuk menetapkan proses jual beli properti. Mereka beroperasi sesuai wilayahnya. Jika anda melakukan jual beli properti di Kota Bandung, maka harus menggunakan jasa Notaris yang beroperasi di wilayah Kota Bandung. Biaya jasa Notaris/PPAT ini sudah ada ketetapan dari pemerintah.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, biaya Notaris tak boleh lebih dari 1 persen dari harga properti yang disepakati antara penjual dengan pembeli. Artinya jika harga rumahnya Rp1 miliar, maka maksimal biaya jasa Notaris sebesar Rp10 juta.


3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebenarnya pajak ini tak terkait dengan jual beli. PBB adalah kewajiban yang harus dibayar tiap tahun oleh pemilik tanah/bangunan. Namun karena kepemilikan tanah/bangunan mau beralih ke tangan pembeli, maka kewajibannya atas PBB harus diselesaikan. Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten). Karena mereka memiliki kebijakan masing-masing, maka nilainya juga relatif.

Terkait biaya atau pajak ini, bagaimana cara cepat jual rumah?

Tips pertama, jangan masukan biaya di atas ke dalam harga jual. Sebab, pembeli juga akan menanggung pajak sendiri. Jumlah pajaknya justru akan lebih besar dari Anda sebagai penjual. Memasukkan tiga biaya di atas, justru akan membuat harga rumah Anda lebih mahal dan tidak kompetitif. Sehingga bisa mengurangi daya tarik rumah Anda.

Kedua, Anda justru bisa mengakalinya dengan meringankan beban biaya atau pajak yang ditanggung pembeli. Tentu Anda harus memahami dulu biaya atau pajak apa yang akan ditanggung pembeli. Umumnya pembeli akan menerima beban biaya atau pajak lebih banyak. Setidaknya pembeli akan menanggung lima jenis biaya atau pajak. Yakni biaya cek sertifikat, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta jual beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Nah, sebagai penjual Anda bisa menggratiskan salah satu dari lima biaya di atas. Ambil yang paling ringan misalnya biaya cek sertifikat. Anda bisa menggratiskannya karena biaya ini terhitung kecil dibanding biaya lainnya. Biayanya ada di kisaran ratusan ribu rupiah.

 Nah, dengan memahami biaya yang akan timbul, anda bisa memperkirakan berapa biaya yang akan Anda tanggung jika rumah anda laku. Anda juga bisa tahu, bagaimana sedikit meringankan beban biaya untuk pembeli agar properti anda lebih menarik minat. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga:

Berita terkait
Tips Menjual Rumah Agar Mendapat Cuan Besar
Bahkan banyak orang yang jual beli rumah dan properti sebagai investasi masa depan.
5 Cara Menentukan Harga Jual Rumah yang Tepat
Anda perlu melakukan sedikit riset terlebih dahulu untuk dapat menentukan harga jual rumah yang pas
5 Jenis Agen Properti, Solusi Tepat Jual Beli Rumah
Masing-masing jenis agen properti ini memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu.
0
Mengenal Asuransi Uang dan Harta Benda
Mungkin terdengar asing, namun jika mengenalnya lebih dekat, Anda bisa jadi tertarik untuk mengunakan layanan asuransi uang.