Ingin Coba Berkendara di Luar Negeri? Perhatikan Hal Ini!

Berkendara di luar negeri merupakan suatu hal yang dilegalkan dengan syarat melengkapi beberapa dokumen. Untuk itu kamu harus perhatikan hal ini.
Ilustrasi - Berkendara di luar negeri. (Foto: Tagar/Unsplash/@averieclaire)

Jakarta – Berkendara merupakan suatu kegiatan yang dianggap sangat menyenangkan oleh sebagian orang. Namuan pernahkah terlintas dipikiran anda bagaimana jika cara kita agar bisa berkendara di luar Indonesia?

Berkendara di luar negeri merupakan suatu hal yang dilegalkan dengan syarat melengkapi beberapa dokumen. Umumnya, syarat berkendara ini hampir mirip di setiap negara namun ada negara, tertentu yang mewajibkan memiliki dokumen pelengkap yang menunjang keselamatan.

Kamu bisa mempersiapkan surat perizinan ini dari dalam negeri dan tentunya harus mempersiapkan visa negara terkait. Informasi mengenai dokumen pelengkap ini bisa ditemukan di internet atau bertanya dengan staf di kedutaan sembari kalian mengurus visa.

Jika kamu mengendarai mobil pribadi dan akan melintasi negara terkait dokumen yang harus kalian persiapkan antara lain surat kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM) dan Road Tax. Surat jalan dari kepolisian RI dan surat kuasa dari pemilik juga kalian perlukan jika STNK kendaraan bukan atas nama kalian.

Untuk beberapa negara kamu diwajibkan memiliki dan membawa SIM Internasional jika ingin melintasi negara tersebut. Namun, ada juga negara yang memperbolehkan kalian menggunakan SIM Nasional Indonesia ketika melintasi negara itu.

Syarat pembuatan SIM Internasional juga sangat mudah, kalian hanya perlu mempersiapkan SIM domestik, KTP, Paspor, Pas foto 4X6 berlatar biru 3 buah, materai, KITAP (bagi WNA). Untuk SIM, KTP dan Paspor kalian perlu membawa dokumen asli dan fotokopi ketika pembuatan SIM Internasional.

Selain dokumen di atas, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak kalian memerlukan biaya sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan SIM baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan.

Setelah kalian melengkapi dokumen untuk berkendara di luar negeri, sebaiknya kalian memahami aturan lalu lintas negara tersebut. Beberapa negara menerapkan sistem kemudi setir kiri yang berbeda dengan indonesia. Hal ini juga perlu kalian perhatikan supaya mempersiapkan diri dengan melakukan adaptasi terlebih dahulu.

Jika kalian tidak membawa kendaraan pribadi dari Indonesia, kalian juga bisa melakukan penyewaan kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 di negara bersangkutan. 

Dalam beberapa negara maju sistem sewa kendaraan sudah modern dan terkoneksi sehingga kalian tidak perlu mengembalikan kendaraan yang kalian pinjam di lokasi awal peminjaman.

Namun, perlu diingat jika berkendara di luar negeri sangat berbeda dengan Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya kalian mempersiapkan hal ini dengan matang, di beberapa negara kalian juga diwajibkan memiliki asuransi perjalanan dan kartu kredit jika hendak berkendara di negara tersebut.

(Dimas Rafika)



Berita terkait
Selain Tempat Kejuaraan MotoGP Dunia, Ini 5 Destinasi Wisata di NTB!
NTB dikenal dengan surganya laut dan pantai yang dianggap tempat wisata alam yang gak kalah eksotis dari daerah lain di Indonesia. Ini wisatanya.
Rijal Almaa, Desa Wisata Terbaik di Dunia
Rijal Alma terpilih dari 175 nominasi dari 75 negara.
Borobudur dan Empat Destinasi Wisata Indonesia yang Mendunia
Indonesia, negara kepulauan memiliki banyak ragam tempat wisata. Beberapa tempat wisata di Tanah Air sudah dikenal wisatawan asing.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.