Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan pemerintah Indonesia telah meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM eksploitasi manusia dalam industri perikanan. Dia menyebut hal ini perlu diusut hingga tuntas.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan, langkah tersebut diambil pemerintah RI dengan adanya laporan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Tiongkok Long Xing 629.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Dini Purwono, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 14 Mei 2020.
Baca juga: PKS Minta Ungkap Mafia Perbudakan TKI, Khususnya ABK
Diketahui pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB telah membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19.
Dini menyebut Dewan HAM dalam hal ini perlu memperhatikan kasus yang dilaporkan oleh pemerintah RI. "Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," ucap Dini.
Pihak pemerintah RI, kata dia, mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM PBB untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini adalah ABK.
Kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB.
"Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting, karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini," ujar dia.
Kemudian, terkait dengan kasus tersebut, Dini mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur ABK dengan dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," tutur politikus PSI itu.
Baca juga: Menlu Retno Cecar Otoritas China soal Hak-hak ABK
Sebelumnya, hal ini sempat ditanggapi anggota Komisi I DPR Sukamta. Dia menilai ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang mengarah pada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan atau eksploitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian.
Hal itu diungkapkan dengan adanya kejadian dilarungnya empat ABK asal Indonesia di kapal berbendera China, serta adanya 14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel).
"Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, LongXing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery," katanya kepada Tagar, Sabtu, 9 Mei 2020.
Dia mengatakan, dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi memiliki tiga elemen, di antaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia. []