Imigrasi Jelaskan Penyebab Kapal Rusia Masuk Wilayah Indonesia

Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran terkait Kapal asing La Datcha George Town Rusia yang masuk wilayah Aceh.
Kapal asing La Datcha George Town milik Rusia lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polda Aceh)

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyebutkan tidak ditemukan pelanggaran terkait Kapal asing La Datcha George Town yang membawa 18 awak kapal milik Rusia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin karena kapal tersebut dalam kondisi darurat.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, bukan hal sengaja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, kepada wartawan, Kamis, 11 Februari 2021.

Dikatakan Telmaizul, pihak Imigrasi telah memeriksa 18 penumpang kapal, termasuk kru, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011. Berdasarkan hasil pemeriksaan, awak kapal yang berlayar dari Maladewa tujuan ke Singapura itu tidak melanggar aturan.

"Berkenaan hal tersebut kami juga tidak dapat memberikan sanksi tindakan keimigrasian sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas tadi," kata Telmaizul.

Dari hasil pemeriksaan, mereka masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, bukan hal sengaja.

Namun, Telmaizul tak dapat merincikan kapan paspor ke-18 warga asing itu dikembalikan. Menurutnya, proses pengembalian ini butuh koordinasi dengan berbagai pihak.

"Apabila tidak ada unsur pelanggaran, maka paspor akan kami kembalikan, kemudian untuk kapal bagaimana (kapan berangkat lagi) tanyakan pada KSOP, karena mereka yang punya otoritas," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kapal asing La Datcha George Town milik Rusia dikabarkan sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, tanpa memiliki izin masuk kepada otoritas Republik Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 awak kapal dari Maladewa menuju Singapore.

"Kapal asing itu merupakan dari perusahaan kapal Damen Shipyards, tipe Kapal Commercial Vessel, Nomor pembuatan: 144 IN 2020 George Town, Nomor Seri Kapal: 749575, Panjang: 76.98, Tinggi: 14.00, dan Lebar: 6.55," kata Winardy kepada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.

Dikatakan Winardy, kapal asing milik Rusia itu telah singgah dan lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa sejak Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

"Selama berada di perairan Pulo Rusa mereka hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut," katanya.

Kemudian dari hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.

"Hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing La Datcha belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh," ujarnya. []

Berita terkait
Kapal Pesiar Rusia Masuk Wilayah Aceh Tanpa Izin
Kapal asing La Datcha George Town milik Rusia dikabarkan sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.
Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa di Aceh Utara, Ini Kasusnya
Polisi menangkap kepala desa ki Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara karena pesta narkoba bersama dua warganya.
Keluar Warung, Warga Aceh Utara Meninggal Tertabrak L300
Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat tertabrak mobil L300 di Aceh Utara, Aceh.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022