Aceh Utara - Seorang geuchik (kepala desa) di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ditangkap polisi saat tengah asyik pesta sabu bersama dua temannya IS, 46 tahun, dan MAR, 38 tahun di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun kosong kabupaten setempat.
Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan penangkapan oknum keuchik bersama dua rekannya pada Kamis, 11 Februari 2021 berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah mereka.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli.
"Parahnya lagi, tersangka IS juga tercatat sebagai mantan keuchik di kampung yang sama dengan tersangka HEL," kata Iptu Asriadi kepada wartawan, Jumat, 12 Februari 2021.
Mendapatkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu.
Namun kata dia, pada saat penggerebekan, tersangka MAR sempat melarikan diri namun dengan kesigapan anggotanya tersangka MAR bisa diringkus.
"Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli," ujarnya. []