Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan presiden, wakil presiden dan para menteri tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Presiden, wapres, para menteri, Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kepala Daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," ujar Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Baca juga: Meski Covid-19, Pengusaha Wajib Beri THR Karyawan
Menurut dia yang akan mendapatkan THR adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang posisinya berada di di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah.
"Jadi, seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dengan tunjangan kinerja (tuki)," tuturnya.
THR pun, menurutnya akan dibayarkan pada mereka yang merupakan pensiunan. "Seusai dengan yang dilakukan pada tahun lalu, karena penisun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," ucapnya.
Sehingga, THR akan dibayarkan sesuai dengan instruksi Jokowi, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Namun, tidak berlaku untuk seluruh ASN TNI/Polri lainnya dan eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III. []