Meski Covid-19, Pengusaha Wajib Beri THR Karyawan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan seluruh pengusaha khususnya sektor swasta untuk membayar THR kepada karyawan.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengingatkan seluruh pengusaha khususnya sektor swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu. Apalagi, menurutnya THR sudah diatur dalam undang-undang.

"Diingatkan swasta THR berdasarkan UU diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga melalui video conference di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Ia mengatakan THR merupakan hak untuk para pegawai. Maka, wajib dibayarkan untuk mempersiapkan berbagai hal terkait kebutuhan terutama jelang hari raya.

Baca juga: Butuh Stimulus 1000 T Stabilkan Ekonomi Imbas Corona

Menkeu Sri MulyaniRapat koordinasi Kemenkeu dilakukan melalui konferensi video untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19. (Foto: Facebook/Sri Mulyani)

Selama pandemi corona berlangsung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memberi empat insentif terkait perpajakan membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak virus corona atau Covid-19. Ketentuan insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

"Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.

Adapun rinciannya, pertama insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun," kata dia.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. "WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE," ucapnya.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Selanjutnya insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

"Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," kata dia.

Terakhir, yaitu keempat insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," tuturnya.

Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020. []

Berita terkait
Covid-19, Erick Thohir Tak Setop Proyek Kereta Cepat
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak akan menghentikan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung meski ada pandemi virus corona.
Jokowi Diminta Setop Corona Ketimbang Beri Stimulus
Pengamat ekonomi Sutrisno Iwantono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) fokus menghentikan penyebaran virus corona terlebih dahulu.
Dampak Covid-19, Jokowi: UMKM Dapat Stimulus Ekonomi
Presiden Jokowi segera menyiapkan program stimulus ekonomi dan perlindungan sosial untuk pelaku UMKM yang terdampak virus corona Covid-19.