Imbas Corona, Dewan Pers Usulkan 9 Insentif

Dewan Pers menggelar video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membahas dampak virus corona Covid-19 terhadap industri pers.
Sumber (Foto: Kominfo)

Jakarta - Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh bersama para konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred menggelar video conference dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto hari Sabtu, 11 April 2020.

M. Nuh menyampaikan poin-poin dalam sejumlah usulan kepada pemerintah. Dalam surat usulan mengenai Insentif Pemerintah Untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang.

Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020.

Dalam tanggapannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatkan pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Namun untuk permintaan terkait listrik gratis, tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya untuk pelanggan dengan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

M NuhMohammad Nuh

"Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020," kata Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.

Untuk poin-poin yang diusulkan Dewan Pers, ucap Hartarto, akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah.

Dalam surat tertanggal 9 April, Dewan Pers mengajukan sembilan usulan usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Kesembilan poin usulan tersebut yakni:

Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Ketua KADIN Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kanan) melakukan konfrensi pres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 12 Desember 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

2. Penghapusan PPh  omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.

3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.

5. Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.

6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.

8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.

9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Menjawab usulan Dewan Pers itu, Hartarto mengatakan sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait seperti pengelola jasa internet swasta.

Sejumlah aspirasi lainnya dalam video conference juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia dan Serikat Media Siber Indonesia.

Video conference itu juga dihadiri Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Meutya Hafid. Ia memberikan dukungan apa yang disampaikan Dewan Pers.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Jejak Pendapat Dewan Pers Soal RKUHP
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya mengatakan sejumlah pasal di dalam RKUHP dinilai kontroversial, terutama menyangkut pers.
DPN Repdem Lapor Dewan Pers Soal Dugaan Framing PDIP
Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) engadukan pemberitaan terkait OTT KPK atas dasar menjaga nama baik PDIP.
Dewan Pers Usut Kekerasan Terhadap Wartawan di Papua
Dewan Pers menurunkan tim guna menginvestigasi dugaan kekerasan terhadap wartawan di Sorong.