Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Soal Insentif di Tengah Pandemi

Dewan Pers menilai insentif negara untuk membantu industri pers nasional yang menghadapi situasi sulit sebagai dampak pandemi Covid-19 mendesak.
Ilustrasi - Dewan Pers menilai insentif negara untuk membantu industri pers nasional yang menghadapi situasi sulit sebagai dampak pandemi Covid-19 mendesak. (foto: Getty Images/iStockphoto).

Jakarta - Dewan Pers menilai insentif negara untuk membantu industri pers nasional yang menghadapi situasi sulit sebagai dampak pandemi Covid-19 mendesak untuk diterapkan. 

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menyebutkan, komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif ekonomi untuk pers nasional mesti segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan atau petunjuk teknis, sehingga dapat benar-benar diterapkan. 

Maka menyelamatkan nasib pers dalam situasi sekarang ini merupakan investasi untuk masa kini sekaligus untuk masa depan bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers daring mengenai Catatan Akhir Tahun 2020 Dewan Pers yang menyoroti kemerdekaan dan keberlanjutan media, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca juga: Polisi Surati Dewan Pers Tanya Status Wartawan Edy Mulyadi

Menurut dia, keringanan pajak, tarif listrik, biaya perizinan dan jaminan sosial yang dijanjikan pemerintah sangat ditunggu perwujudannya dan akan sangat membantu pers nasional dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Terlebih, lanjutnya, sebagaimana sering dinyatakan pemerintah bahwa pers adalah garda depan upaya penanganan Covid-19. 

"Pers juga merupakan pilar penting demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih dan transparan. Maka menyelamatkan nasib pers dalam situasi sekarang ini merupakan investasi untuk masa kini sekaligus untuk masa depan bangsa Indonesia," kata dia. 

Dia melanjutkan, krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah memukul daya hidup banyak media massa yang mengakibatkan menurunnya pendapatan, banyak perusahaan media merampingkan manajemen, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, atau mengurangi gaji karyawan. 

Secara umum, kata dia, kesejahteraan wartawan menurun karena terjadi penurunan pendapatan perusahaan media dan semakin berkurangnya khalayak yang bersedia mengeluarkan uang untuk informasi yang disajikan media. 

Efisiensi karena krisis ekonomi, kata dia, membuat banyak media kehilangan wartawan terbaik, padahal dengan keterbatasan SDM, maka kualitas pemberitaan yang dihasilkan dikhawatirkan juga mengalami penurunan.

Baca juga: Soal Najwa Shihab, Dewan Pers: Bukan Jurnalistik, Harusnya ke KPI

Dewan PersSumber (Foto: Kominfo)

Hal ini dapat berujung pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media massa. Di sisi lain, lanjutnya, arus informasi yang tersaji di media sosial juga mengalir tanpa standar etika yang tegas. Sehingga, dalam banyak kasus membingungkan masyarakat, bahkan cenderung memecah-belah. 

Diakuinya, berhadapan dengan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 menjadikan kebijakan penghematan anggaran dan perampingan manajemen sebagai pilihan yang sulit dihindari oleh perusahaan media. 

"Langkah PHK karyawan ditempuh beberapa perusahaan media. Dewan Pers menaruh harapan besar agar perusahaan media dapat segera keluar dari situasi krisis dan dapat mempertahankan eksistensi dan kualitas jurnalismenya," ujarnya. 

Terkait dengan kebijakan pengurangan atau PHK karyawan, Dewan Pers berharap dapat dilaksanakan dengan hati-hati dan bijaksana, dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, serta dengan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

"Kami meyakini wartawan dan seluruh karyawan adalah aset penting bagi perusahaan media yang mengedepankan nilai-nilai jurnalisme, kemanusiaan dan demokrasi," tuturnya.

Hadir dalam kesempatan itu secara daring, Ketua Dewan Pers M Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, dan sejumlah pengurus pusat Dewan Pers. []

Berita terkait
Dewan Pers: Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Tak Langgar KEJ
Dewan pers sebut Najwa tidak melanggar kode etik jurnalistik dalam wawancaranya dengan kursi kosong Terawan.
Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Dewan Pers: Kreativitas
wawancara kursi kosong Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Terawan Agus Putranto merupakan kreativitas dalam dunia pers.
Dewan Pers ke Najwa Shihab: Narasumber Berhak Enggan Diwawancarai
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan setiap narasumber berhak untuk tidak bersedia atau enggan diwawancarai. Dia membahas Najwa Shihab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.