Ikut Pilkada, 9 Daerah di Jawa Timur Bakal Ada Pjs

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal menunjuk sembilan Pejabat Sementara mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang ikut pilkada.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Foto: kab-limapuluhkota.kpu.go.id/Tagar/Ridwan Anshori)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal menunjuk sembilan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak selama 71 hari. Mengingat kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengikuti tahapan masa kampanye 26 September- 5 Desember 2020.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, penunjukkan Pjs ini belum pasti karena menunggu setelah adanya penetapan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.

"Kami perkirakan ada sembilan daerah yang bakal kosong. Tapi itu belum pasti. Nanti kepastian penunjukan Pjs setelah ada penetapan calon," kata Jempin, dikonfirmasi Tagar, Rabu, 1 Juli 2020.

Jempin membeberkan sembilan daerah yang bakal diisi oleh Pjs adalah Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Jember.

Kami perkirakan ada sembilan daerah yang bakal kosong. Tapi itu belum pasti. Nanti kepastian penunjukan Pjs setelah ada penetapan calon.

"Kalau yang Ponorogo, Blitar, Pasuruan, Jember, itu asumsi nya kalau (petahana) bupati-nya mencalonkan dan (petahana) wakil bupatinya juga mencalonkan," kata Jempin.

Sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Trenggalek, dan Kabupaten Malang masing-masing hanya dipimpin oleh satu kepala daerah tanpa wakil yang diprediksi pasti akan maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Sementara untuk Sidoarjo tergantung Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Jika Plt Sidoarjo mencalonkan diri dan ada partai yang mendukung, secara otomatis kepala daerahnya kosong dan harus diisi Pjs. "kalau tidak mencalonkan tidak perlu Pjs," tutur Jempin.

Jempin menjelaskan kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus mengambil cuti saat masa kampanye sehingga ditunjuk Pjs jika jabatan kepala daerah kosong. Selanjutnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajukan calon Pjs ke Mendagri.

"Nanti setelah penetapan calon akan kita tentukan mana-mana yang diisi Pjs. Nanti ," ujarnya.

Baca juga: 

Calon Pjs yang diusulkan ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari eselon dua yang belum memasuki masa pensiun saat masa kampanye pada tanggal 26 September sampai 5 Desember.

"Kalau pensiun sebelum 5 Desember tidak bisa, selain itu yang ditunjuk prinsipnya yang berpengalaman di bidang pemerintahan," tuturnya.

Sedangkan untuk 10 daerah lain tidak diperlukan Penjabat Sementara (Pjs), karena kepala daerah yang bersangkutan telah menjabat dua periode sehingga tidak mungkin untuk maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020. []

Berita terkait
Bendera Partai Dibakar, PDIP Jatim: Penghinaan
PDIP Jawa Timur melapor ke Polda Jatim atas kasus tindakan pembakaran bendera partai saat aksi penolakan RUU HIP di DPR RI.
Sanksi Murid Palsukan SKD Pendaftaran PPDB di Jatim
Dinas Pendidikan Jawa Timur akan meneliti dan verifikasi berkas PPDB yang menggunakan surat keterangan domisili (SKD) untuk mencegah pemalsuan.
Jokowi Deadline Sebaran Covid Jatim Teratasi 2 Pekan
Presiden Jokowi meminta sebaran Covid-19 di Jawa Timur bisa ditekan dalam waktu dua pekan. Karenanya koordinasi lintas daerah wajib dikuatkan.