Idul Adha, PNS di Aceh Dapat Jatah Libur Tambahan

Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020.
Sebanyak 220 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2018 dalam lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kantor Kemenag Aceh, Banda Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara di Aceh diberikan penambahan libur hari raya Iduladha 1441 Hijriah selama dua hari dengan jaminan menggantikan jam kerja di hari lain usai lebaran. Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari, mengatakan dalam pelaksanaan Idul Adha kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur yaitu hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 dan Senin tanggal 3 Agustus 2020.

"Sementara instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020," kata Bukhari, Jumat, 24 Juli 2020.

Pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, tambah Bukhari, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

"Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Bukhari.

Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.

"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Bukhari. []

Berita terkait
2.800 Ekor Hewan Kurban dari Turki untuk Aceh
Dua lembaga kemanusiaan asal Turki yakni Türkiye Diyanet Vakfı dan Hayrat Yardım menyalurkan 2.800 hewan kurban untuk Aceh.
Hasil Lab, Apel dari Medan Positif Pestisida di Aceh
Dinas Pangan Pertanian Perikanan dan Kelautan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan tes residu pestisida dan chlorine (pemutih) di Banda Aceh.
2.515 Warga Aceh Utara Alami Gangguan Jiwa
Sebanyak 2.515 orang di Kabupaten Aceh Utara, mengalami gangguan jiwa. Data tersebut dihitung sejak tahun 2006 hingga tahun 2020.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu