Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Berkaitan dengan itu, Neta juga meminta Polri segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu.
Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan
"IPW mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT?" kata Neta melalui keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, di awal menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri.
Kendati demikian, dia menyayangkan kelanjutan kasus itu menjadi 'misteri'. Pasalnya, tidak ada transparansi atas kelanjutan kasus tersebut.
"Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," ujarnya.
Neta menyebut, sikap Mayjen (Purn) Burhan Dahlan membuka isu LGBT di lingkungan TNI patut diapresiasi. Sebab selama ini, kata dia, isu itu sangat tertutup dan cenderung ditutup-tutupi.
"Namun, belakangan pimpinan TNI AD mulai gelisah dgn isu ini. Apalagi ada kabar bahwa ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Neta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis, 15 Oktober 2020, Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," bunyi putusan yang yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.[]
- Baca juga: Pedemo Ditangkap, Adian Napitupulu Bisa Panggil Idham Azis
- Baca juga: Kapolri Idham Aziz : Tidak Usah Tunggu Ayam Berkokok, Copot!