Tangkap Syahganda, IPW: Pemerintah Jokowi Incar Manuver KAMI

Demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Jokowi, melalui aparat keamanan menangkap petinggi KAMI.
Ilustrasi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Tagar/net)

Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menuturkan bahwa pihaknya sudah melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah mengincar pergerakan manuver politik kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Neta menegaskan, penangkapan Syahganda Nainggolan salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, hanya bagian dari gertak sambal Pemerintah kepada kelompok KAMI.

IPW melihat, Sejak semula rezim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan

"Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar terapi kejut untuk para pengikut KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial. IPW melihat, Sejak semula rezim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan," kata Neta kepada Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, ramainya unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum bagi pemerintah melalui aparat keamanan menangkap petinggi KAMI itu.

Sebab, pemerintah tak memiliki alasan yang tepat untuk menghentikan pergerakan manuver politik KAMI.

"Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah 'dilakukan' tapi aktivis KAMI tetap 'bandel' untuk bermanuver. Untuk menangkap mereka tidak ada alasan yang tepat. Sebab ujuk-ujuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik. Sehingga pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan," ujarnya.

Dia berpandangan, penangkapan ini sama seperti yang dilakukan kepada Hatta Taliwang cs, dan Eggi Sudjana cs saat akan terjadi aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi.

"Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar," ucap Neta S Pane.

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi 13 Oktober 2020. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi dia ditangkap oleh polisi," kata Ahmad Yani 13 Oktober 2020.

Ia menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

"Masih belum pasti apa masalahnya, mungkin UU ITE ya. Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demo UU Ciptaker. Dia juga menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa dan bentuknya gimana? Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani.[]

Berita terkait
Cara Edy Rahmayadi Redam Demo Omnibus Law di Medan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan tidak akan membiarkan rakyat Sumut sengsara karena Undang Undang Omnibus Law.
Politisi PKS Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoax Omnibus Law
Apa motif Kingkin Anida menyebarkan kabar bohong atau hoax tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja?
Ruhut Sitompul Ungkap Sebab Jokowi Ngotot Omnibus Law Cipta Kerja
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul ungkap alasan kenapa Presiden Jokowi bersikeras memerlukan Omnibus Law Cipta Kerja.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.