IPW: Terus Bermanuver, Bukan Mustahil Gatot Ditangkap Rezim

Neta mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya Gatot mengalami hal yang sama seperti yang dialami Syahganda dan purnawirawan lainnya.
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat deklarasi KAMI di Jawa Barat, 7 September 2020. (Foto: Instagram/nurmantyo_gatot.

Jakarta - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo atas manuver politik yang digerakkan belakangan ini.

Ketua IPW Neta S Pane mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya Gatot mengalami hal yang sama seperti yang dialami salah seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo

Selain itu, beberapa purnawirawan juga, kata dia, pernah ditangkap pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jika dia (Gatot Nurmantyo) terus bermanuver, bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden," kata Neta melalui siaran pers yang diterima Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Kendati demikian, dia menyebut tuduhan yang dialamatkan Polri kepada Syahganda dkk sangat sulit untuk dibuktikan. Lantas, ia menegaskan penangkapan itu bernuansa politik.

"Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda cs tuduhan itu adalah tuduhan ecek ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda cs ini lebih kental nuansa politisnya," ujarnya.

Dia berpandangan, langkah polisi menangkap Syahganda hanya untuk memecah konsentrasi demonstrasi atas penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu, dia berpendapat bahwa ini menjadi langkah bagi pemerintah untuk melihat keberanian Gatot Nurmantyo.

"Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo. Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," ucap Neta.

Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi 13 Oktober 2020. Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi dia ditangkap oleh polisi," kata Ahmad Yani 13 Oktober 2020.[]

Berita terkait
Dicopot Karena Isu PKI, Moeldoko ke Gatot: Jangan Berlebihan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko meminta Gatot Nurmantyo untuk tidak berlebihan menebar ketakutan ke masyarakat soal PKI.
Pemerintah - DPR Usul Omnibus Law Dibawa ke MK, IPW: Arogan
IPW menilai seruan Pemerintah dan DPR soal pengajuan uji materi atau Judicial Review Omnibus Law ke MK merupakan sikap arogansi kepada masyarakat.
IPW: Negara dan Warga Dirugikan Mafia Kesehatan saat Pandemi
IPW mendukung gerak cepat Bareskrim Polri membentuk Timsus menyelidiki kasus mafia kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.