Identitas Lima Penghasut Kerusuhan di Tangerang

Mereka tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan memang berupaya memanfaatkan situasi. Ini identitas lima penghasut kerusuhan di Tangerang.
Efek Covid-19, aksi vandalisme terjadi di Kota Tangerang. (Foto: Dokumen Polres Metro Tangerang Kota)

Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme berisi kata-kata hasutan untuk melakukan kerusuhan di wilayah Tangerang Kota.

"Yang mendasari penangkapan mereka adalah kegiatan mereka melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya, 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Antara, Sabtu, 11 April 2020.

Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya memanfaatkan situasi.

Polres TangerangPenyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima pemuda yang melakukan aksi penyebaran kebencian dengan melakukan aksi vandalisme berisi hasutan di wilayah Tangerang Kota, Sabtu, 11 April 2020. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Identitas Lima Pelaku

Lima pelaku tersebut berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. Tiga tersangka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lain ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Aksi vandalisme mereka juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran.

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran," ujar Nana Sudjana.

Lima tersangka tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun seperti diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. []

Baca juga:

Berita terkait
4 Provokator dengan Vandalisme di Surabaya Diamankan
Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya berhasil mengamankan empat orang provokator dengan melakukan aksi vandalisme.
Tugu Batik Ikon Rembang Korban Aksi Vandalisme
Aksi vandalisme menyasar Tugu Batik, salah satu ikon kota di Rembang.
Efek Covid-19, Aksi Vandalisme Terjadi di Tangerang
Ditengah pandemi Covid-19, warga Tangerang dibuat heboh dengan adanya sejumlah vandalisme di dinding pertokoan milik warga.