ICW Minta Pemerintah Kuak Kerjasama Kartu Prakerja

ICW meminta pemerintah untuk memperlihatkan platform digital yang menjadi mitra program Kartu Prakerja, agar tidak dirahasiakan.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Pematangsiantar - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina meminta pemerintah untuk memperlihatkan platform digital yang menjadi mitra program Kartu Prakerja. 

Dia menduga mitra Kartu Prakerja tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Oleh sebab itu, dia mengharapkan perjanjian kerjasama dengan delapan mitra harus dibuka kepada publik.

Mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital.

ICW mengaku telah meminta dokumen perjanjian kerjasama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, selaku Ketua Komite Program Prakerja pada 12 Mei 2020.

Baca juga: Keluarga Petinggi Golkar Garap Proyek Kartu Prakerja

Permintaan informasi, kata Almas, didasari alasan bahwa proses penunjukkan mitra Kartu Prakerja ditengarai bermasalah. Sebab, kerjasama dengan platform pelatihan digital tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung. Namun, pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program. 

"Selain itu pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra Kartu Prakerja," kata Almas melalui siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 18 Mei 2020.

Dia menekankan, alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 38 ayat 4 Perpres tersebut menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Baca juga: Pelatihan Online Kartu Prakerja Jokowi Agar Dihapus

Sementara Pasal 38 ayat 5 Perpres 16/2018 kemudian menerangkan yang dimaksud keadaan darurat. "Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program Prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah," ujarnya.

Selanjutnya, jika merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa, mereka nilai itu sebagai hal yang keliru. Dia mencatat, anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program Prakerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp 20 triliun.

"Permasalahan di atas mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital. ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk membuka dokumen perjanjian kerjasama dengan 8 mitra program Kartu Prakerja," katanya.

Padahal, sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI wajib memberikan informasi tersebut karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas. []

Berita terkait
PDIP Berharap TKI Bisa Ikut Program Kartu Prakerja
Anggota Komisi IX DPR F-PDIP Gus Nabil berharap TKI yang baru saja pulang ke Tanah Air dapat mengikuti program andalan Jokowi, Kartu Prakerja.
Indef Rekomendasikan Evaluasi Kartu Prakerja
Direktur Indef, Tauhid Ahmad menyayangkan skema penunjukkan mitra Kartu Prakerja yang dinilainya terkesan menyalahi aturan yang berlaku.
KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Kartu Prakerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengusut dugaan korupsi Kartu Prakerja.