Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah berhasil menangkap buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Buron kelas kakap selama 11 tahun itu dibekuk saat bersembunyi di Negara Malaysia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Djoko Tjandra bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap siapa saja sosok yang telah membantunya dalam upaya pelarian dari penegakan hukum di Indonesia.
Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya
"Spesifik pada Djoko Tjandra, ICW mendesak agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 31 Juli 2020.
Kendati Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya di kepolisian berhasil menangkap Djoko Tjandra, dia menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh lembaga-lembaga terkait.
Menurutnya, Polri harus mengembangkan persoalan ini, dimana adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lainnya terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," ujarnya.
Tak sampai disitu, ICW juga meminta Polri melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," kata dia.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung pun diharapkan dapat mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Pasalnya, tim tersebut sudah gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut.
"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra. Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," katanya.
"ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," ucapnya menambahkan.
ICW berpandangan, dalam hal ini KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.
Desakan selanjutnya dilemparkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berharap DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra.
- Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MPR Minta Koruptor Diburu
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Tutup Isu Agama Listyo Menuju Kapolri
"Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara," ujar Indonesia Corruption Watch (ICW). []