Magelang - Seorang ibu rumah tangga, YL, 38 tahun, warga Magersari, Kota Magelang terancam melahirkan di penjara. Ini setelah ia ditahan Polres Magelang karena diduga melakukan penggelapan sembako senilai puluhan juta rupiah.
Uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut saya pakai untuk kebutuhan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengungkapkan YL ditangkap setelah korbannya, Budi Hartono, 39 tahun, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan aksi penggelapan itu ke pihaknya.
"Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 89 juta," tutur Hadi di Mapolres Magelang, Kamis, 27 Februari 2020.
Hadi menjelaskan YL yang tengah mengandung usia tujuh bulan ini diketahui membuka toko. Dalam kasus ini, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni membeli berbagai jenis kebutuhan rumah tangga atau sembako dari perusahaan dimana Budi bekerja.
"Dengan perjanjian pembayaran secara tunai setelah barang dikirim," kata dia.
Namun, saat barang pesanan dikirim ke toko milik tersangka, dia ingkar janji. YL tak menepati perjanjian dengan tidak membayar barang yang sudah dikirim ke toko. "Setelah beberapa hari, korban mengecek ke toko milik tersangka ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada di toko,“ ujarnya.
Tak ingin merugi, korban berkali-kali berusaha menagih uang penjualan barang yang sudah diterima tersangka tersebut. Namun setiap kali Budi menagih, YL selalu menghindar dengan berbagai alasan. "Ternyata barang-barang tersebut sudah laku semua dan uang tidak dibayarkan ke perusahaan dimana korban bekerja," katanya.
Merasa tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang. YL kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Magelang. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti faktur jual beli.
Sementara YL mengakui perbuatannya. Ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan sembako lantaran dipakai sendiri. “Uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut saya pakai untuk kebutuhan pribadi,“ ujar dia. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. []
Baca juga:
- Ibu Hamil Asal Bantul Tertimpa Pohon di Sleman
- Layanan Pijat Plus, Polisi Kediri Amankan Ibu Hamil
- 4 Ibu Hamil di Maluku Melahirkan di Pengungsian