Ibu di Bireuen Aceh Tega Aniaya Anak Tirinya

Meski telah menetapkan seorang ibu berinisial YL menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak tiri, Polres Bireuen tidak melakukan penahanan.
(Foto: Tagar/ilustrasi/Geralt-Pixabay)

Lhokseumawe – Kepolisian Resort (Polres) Bireuen mengamankan seorang ibu berinisial YL 38 tahun karena telah tega menganiaya anak tirinya. Polres Bireuen pun telah menetapkan YL sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Dimmas Adhit Putranto, membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada YL, karena terbukti telah menganiaya anak tirinya tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan, serta memintai keterangan dari saksi-saksi dan dikuatkan dengan visum serta hasil psikologi korban, akhirnya YL resmi kami tetapkan menjadi tersangka” ujar Dimmas.

Dimmas menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YL, atas kasus dugaan penganiayan yang dilakukan terhadap anak tirinya berusia 9 tahun. 

Setelah melalui pemeriksaan, serta memintai keterangan dari saksi-saksi dan dikuatkan dengan visum serta hasil psikologi korban.

YL diperiksa oleh Kepolisian Resor Bireuen, setelah ibu kandung korban berinisial WW 32 tahun, yang menetap di Kabupaten Aceh Tenggara, membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen Nomor : LP.B/02/I/RES.1.6/2020. pada tanggal 11 januari 2020.

“Awalnya ibu kandung korban membuat pelaporan ke Polres Bireun, bahwa adanya dugaan penganiayaan anak. Kemudian kasus itu langsung dikembangkan dan kini telah ditetapkan tersangkanya,” tutur Dimmas.

Tambahnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka, YL tidak ditahan di Polres Bireuen karena yang bersangkutan diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama proses hukum berjalan, serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

“Tersangka YL sendiri sangat kooperatif saat dilakukan proses pemeriksaan dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA,” kata Dimmas. []

Berita terkait
Waspada Cuaca Buruk di Aceh
BMKG mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca buruk di Aceh.
Kasus SPPD Fiktif Dewan Abdya Aceh Diberhentikan
Penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh dihentikan.
Pelecehan Seksual, Pimpinan Pesantren Aceh Banding
Majelis Hakim Mahkamah Syariah memvonis AI,45 pimpinan salah satu pesantren di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.