Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang menegaskan pelaku pemukulan aksi main hakim sendiri yang dilakukan JA kepada AH hanya karena kotoran anjing, telah ditangkap dan ditahan.
Tersangka kini ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," kata Kanit AKP Iptu Bintang, dikutip Kamis, 29 Juli 2021.
Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan dikarenakan kotoran anjing ini tersebar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @christian_joshuapale.
Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi.
Diberitakan, anak korban yang bernama Angel tengah berjalan-jalan di keliling komplek dengan anjing peliharaannya.
Kemudian, anjing tersebut tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku. Pemilik rumah pelaku yang mengetahui kejadian tersebut memarahi Angel dan melontarkan kalimat kasar serta memintanya memanggil sang ayah.
"Bapaknya (korban) enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," kata salah seorang warga.
Saat didatangi orangtua Angel, pelaku tanpa berpikir langsung memukul dan tidak mempertimbangkan omongan warga.
Diketahui, korban langsung tersungkur dan dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.
Kendati demikian, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.00 Wib.[]
Baca Juga: Penganiayaan Sadis Geng Scoopy saat Pagi Buta di Yogyakarta