Hukuman Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya

Polisi tidak akan memberi kelonggaran hukum terhadap penjemput paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
Sejumlah petugas medis memasukkan peti jenazah pasien positif COVID-19 saat simulasi pemakaman di Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 17 April 2020. Simulasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan dan melatih kesiapan sarana dan tenaga medis yang sewaktu waktu dibutuhkan dalam membantu menangani pemakaman jenazah pasien positif COVID-19. (Foto: Antara/Rahmad)

Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tidak akan memberi kelonggaran hukum terhadap penjemput paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.

Menurut Truno, para penjemput paksa di Surabaya, satu di antara empat tersangka telah dinyatakan positif tertular Covid-19. Namun, masa penahanannya tetap sesuai ketentuan, tanpa ada kelonggaran.

"Ya tentu kami tunggu sampai dia benar-benar sembuh dari Covid-19 atau setelah masa karantina selesai," kata Truno saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2020.

Truno menjelaskan, setelah semua proses penyembuhan rampung. Proses hukum akan tetap berlanjut. Sehingga hukum bagi pelaku penjemputan jenazah ini tak sekedar main-main.

"Iyalah, menunggu dia sembuh baru dilanjut. Namanya kita lakukan pembantaran," kata dia.

Tentu kami tak main-main, karena dapat menimbulkan penularan kepada masyarakat lain, sehingga ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara.

Selain itu, Truno menjelaskan salah satu tersangka yang terpapar Covid-19 ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

"Cuma satu yang positif itu sedang jalani perwatan di RS Bhayangkara. Sementara untuk tiga tersangka lainnya, juga menjalani isolasi di RS yang sama selama 14 hari ke depan," ujar Truno.

Selain melanggar KUHP, keempat tersangka ini juga melanggar UU karantina dan wabah penyakit. Truno menambahkan ancaman hukumannya tak main-main, yakni di atas lima tahun penjara.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19

"Tentu kami tak main-main, karena dapat menimbulkan penularan kepada masyarakat lain, sehingga ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, untuk mencegah terulangnya kasus penjemputan paksa jenazah, Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya memerintahkan seluruh kapolres di jajarannya untuk mengutus anggota berjaga di Rumah Sakit.

Fadil juga mengatakan, anggotanya tak hanya bersiaga di RS, namun aktif dalam mengawal pemakaman pasien positif Covid-19. Ini untuk menghindari kejadian pengadangan mobil jenazah beberapa waktu lalu di Pamekasan.

"Selain itu, pengawalan ini juga diberikan saat jenazah tersebut membutuhkan pengamanan saat dimakamkan," kata Fadil beberapa waktu lalu. []

Berita terkait
Jadwal Operasi Protokol Kesehatan di Surabaya
Pemkot Surabaya melalui Satpol PP gencar melakukan operasi untuk menertibakan kafe dan restoran untuk menerapkan protokol kesehatan.
Alasan Pelaku Sebar Video Dokter Bugil di Surabaya
Akibat tindakannya, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka PN dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan Pornografi.
Tiga Jalan di Surabaya Ditutup, Pertanda PSBB Lagi?
Pangdam Brawijaya mengatakan penutupan jalan dilakukan berdasarkan kesepakatan tiga daerah di Surabaya Raya karena bertambahnya kasus Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.