4 Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Polda Jatim menetapkan 4 tersangka karena telah memaksa melakukan mengambil jenazah pasien Covid-19 di RS Paru Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka yang melakukan penjemputan dan ambil paksa jenazah Covid-19. Para tersangka ini keseluruhannya merupakan warga Pegirian Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para tersangka ini ditetapkan karena telah memaksa melakukan penjemputan jenazah pasien Covid-19. Selain itu, mereka juga tak melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan.

Sebelum kita tetapkan empat tersangka, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman kepada 10 anggota keluarga yang menjemput jenazah Covid-19.

"Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi kemudian kita sudah menetapkan empat tersangka. Karena memaksa dan melakukan penjemputan paksa di Rumah Sakit Paru Surabaya," kata Truno, Jumat 12 Juni 2020.

Meski demikian, Truno enggan mengungkapkan sosok 4 orang yang ditetapkan tersangka tersebut. Hanya saja, ia mengatakan keempat tersangka ini dari anggota keluarga pasien Covid-19 yang telah meninggal.

"Sebelum kita tetapkan empat tersangka, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman kepada 10 anggota keluarga yang menjemput jenazah Covid-19. Serta diantaranya menggunakan kekerasan kepada petugas," imbuh dia.

Truno menambahkan video penjemputan paksa jenazah Covid-19 ini juga sempat viral. Pihaknya juga telah mendapatkan laporan dari RS dan melakukan pendalaman.

"Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolri baik dari protokol kesehatan ataupun penanganan dan penjemputan ini kita akan melakukan tindakan tegas artinya Kapolda Jawa Timur sudah menyampaikan kita akan melakukan penegakan hukum dan ini adalah langkah yang akhir yang secara humanis dan juga secara solutif," ujar dia.

Dikesempatan yang sama, Truno memaatikan keempat tersangka ini terancam pasal berlapir UU wabah penyakut dan UU karantina wilayah.

"Pasalnya jelas yaitu adanya undang-undang wabah penyakit, undang-undang karantina wilayah dan undang-undang KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Truno.

Sebelumnya, pihak RS Paru juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi. Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung memeriksa para pelaku dan saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim dibantu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan dan juga di kejadian berikutnya yaitu pemulasaran atau proses pemakamannya tanpa protokol. []

Berita terkait
Jenazah Dibawa Kabur di Makassar Positif Corona
Jenazah PDP Covid-19 yang dibawa kabur keluarganya beberapa hari lalu dari RS Labuang Baji Makassar positir terinfeksi Virus Corona.
Kembali, Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP di Makassar
Jenazah pasien PDP di RSUD Labuang Baji Makassar dibawa kabur oleh keluarganya Jumat, 5 Juni 2020.
Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP Corona di Makassar
Jenazah pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di salah satu rumah sakit di Kota Makassar dibawah kabur oleh pihak keluarga.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.